Minggu, 09 Oktober 2011

Profesionalisme dalam Pelayanan Publik


Menurut pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara yanag bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Jika dilihat dari pengertian tersebut, maka tak heran bila kerap kali profesi pegawai negeri dikaitkan dengan profesionalitas dan etika. Profesionalitas merujuk pada kompetensi teknis pekerjaan itu sendiri yang menuntut hasil dengan standar tinggi. Sedangkan etika lebih kepada kualifikasi perilaku moral bagi pegawai pelayan publik. Urgensi kedua hal tersebut adalah untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan publik diimplementasikan dan menjadi realitas.
Untuk itu bagi Anda yang berkarir di bidang pelayanan publik atau birokrasi hendaknya memperhatikan hal berikut.
·         Mempelajari dan menguasai pekerjaan Anda di bidang administrasi publik;
·         Menjadi pakar di bidang spesialisasi yang Anda pilih;
·         Menjadi teladan dalam berperilaku;
·         Memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik di atas kepentingan pribadi;
·         Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi;
·         Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik;
·         Secara umum meningkatkan kemampuan Anda melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan dan inovasi.
Profesionalisme dalam pelayanan publik memang membutuhkan komitmen yang tinggi mengingat perilaku pelayan publik adalah terbuka sepanjang waktu dan menjadi sasaran penilaian publik jika seorang pelayan publik gagal menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, sebagai pegawai negeri yang bekecimpung dalam pelayanan publik sudah sepantasnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme yang bersesuaian dengan nilai-nilai etika sebagai acuan perilaku dalam melayani publik.
1.       Memberikan Manfaat Publik
Tujuan sosial yang harus dipenuhi meniadakan dorongan untuk mementingkan diri sendiridan memperkaya birokrasi serta berusaha menjauhakan diri dari tindakan yang merugikan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal seperti kebebasan HAM.
2.       Menegakkan Aturan Hukum
Aturan hukum memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan juga merupakan prinsip pertama pemerintahan yang demokratis.
3.       Menjamin Adanya Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Publik
Nilai ini menuntut pegawai negeri untuk menjadi pelindung kepentingan publik, bersikap jujur, selalu memutakhirkan informasi dan tanggap.
4.       Menjadi Teladan
Profesional dalam pelayanan publik berarti memiliki komitmen pengabdian terhadap publik, pelaksana yang baik, memajukan kepentingan public dan memperbaiki kondisi kehidupan tanpa mengharap imbalan.
5.       Meningkatkan Kinerja
Profesional di lingkungan pelayanan publik (birokrasi) mungkin kurang memiliki otonomi dan independensi, namun demikian Anda harus selalu berusaha meningkatkan kinerja Anda dalam berbagai bidang tanggung jawab.
6.       Memajukan Demokrasi
Profesional di lingkungan pelayanan publik harus mengadopsi sejumlah nilai baru yang beberapa di antaranya mungkin berbenturan dan memerlukan priorotisasi.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, pegawai negeri juga dituntut untuk berpegang pada netralitas birokrasi, artinya birokrasi memberikan pelayanan berdasarkan profesionalisme, bukan berdasarkan kepentingan politik. Birokrasi yang netral, tidak memihak dan objektif diperlukan agar pelayanan dapat diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa memihak pada pihak tertentu.
 
Disadur dari “Etika, Profesi Akuntansi, Bisnis, dan Pelayanan Publik” - Kusmanadji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar